Fenomena Arisan Online dan aspek hukumnya - Bagian 2 (ditinjau secara Hukum Perdata).

Fenomena Arisan Online dan aspek hukumnya - Bagian 2 (Arisan Online ditinjau dari segi Hukum Perdata). Legal Opini.

Berdasarkan pengertian Arisan pada KBBI maka konstruksi hukum Arisan adalah perjanjian yang tunduk pada syarat sahnya perjanjian pasal 1320 KUH Perdata. Pada arisan online menggunakan media sosial untuk kegiatan arisan, sedangkan arisan konvensional bertemu langsung.

Namun pada Arisan Online, berpotensi besar bagi kerugian para pihak baik, owner maupun member. Ini terjadi bisa disebabkan oleh banyak faktor diantaranya tidak saling kenal antara para pihak terlibat dan tidak adanya surat perjanjian dengan tingkat pembuktian yang kuat.

Nah, sebagai salah satu cara untuk meminimalisir menghindari kerugian tersebut, maka perlu ada surat perjanjian. Namun perlu diingat bukan berarti setelah ada surat perjanjian tidak akan timbul masalah sama sekali, ini tergantung bagaimana suatu perjanjian tersebut dibuat dan dilaksanakan. Maka sebagai pedoman perlu diketahui asas-asas perjanjian yang wajib dipatuhi sebagai berikut :

  1. Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom Of Contract). Asas ini mengajarkan siapa saja boleh membuat suatu perjanjian dengan siapapun dan tentang apapun isinya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, kepatutan dan ketertiban umum.
  2. Asas Konsensualisme (Persetujuan Para Pihak). Perjanjian berlaku mengikat setelah para pihak yang terlibat didalamnya menyatakan sepakat.
  3. Asas Kepribadian (Personalitas). Isi perjanjian hanya berlaku mengikat bagi para pihak secara pribadi dan tidak mengikat bagi pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya.
  4. Asas Itikad Baik. Perjanjian harus dilaksanakan atas dasar kejujuran, dimaksudkan agar tidak merugikan pihak lain.
  5. Asas Pacta Sunt Servanda. Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. 

Berkaitan dengan asas-asas tersebut diatas, silahkan dianalisa sendiri apakah arisol yang dijalankan tersebut tidak bertentangan dengan asas-asas perjanjian ? Contoh arisol bernama arisan xxx menawarkan sebuah kloter arisan menurun get 5 juta per dua minggu, diikuti oleh 5 orang yaitu admin, Si A bayar Rp. 1,4 juta, Si B bayar Rp. 1,3 juta, Si C bayar Rp. 1,2 juta, Si D bayar Rp. 1,1 juta. Selain itu admin menetapkan biaya join bayar didepan Rp. 100 ribu. Apakah perjanjian arisol ini memenuhi asas-asas perjanjian tersebut diatas ? Sedangkan faktanya adalah 1). Admin tidak bayar 2). Admin menerima untung dari biaya admin Rp. 100 ribu x 5. Admin juga tidak menjelaskan bahwa dirinya tidak setor tetapi mendapat jatah arisan. 

(Maaf artikel ini masih dalam proses penyelesaian, terakhir di perbaharui 2 Desember 2020)




0 Response to "Fenomena Arisan Online dan aspek hukumnya - Bagian 2 (ditinjau secara Hukum Perdata)."

Posting Komentar