Selamat datang di Kantor Hukum UHP. Pendiri Kantor Hukum UHP [Advokat/Pengacara Medan Sumatera Utara] memperoleh Izin Pengacara Praktik tahun 2002 berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tinggi Medan. Sejak tahun 2004 tergabung pada Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI). Seiring dengan dinamika Organisasi Advokat, kini ia terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Kantor Hukum UHP menyediakan jasa hukum di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam perkara Perdata, Bisnis dan Komersial, Ketenagakerjaan, Perceraian, Tata Usaha Negara dan Pidana.
Team Kantor Hukum UHP adalah para Advokat/Pengacara tergabung pada Organisasi Advokat PERADI dan IPHI dan berpengalaman rata-rata 10 - 20 tahun.
0 Response to "Advokat Medan Sumatera Utara"
Posting Komentar