Jual beli tanah secara adat

Jual beli tanah secara adat
Jual beli tanah secara adat dewasa ini masih terjadi. Alasan tidak menggunakan jasa PPAT mungkin menghindari biaya-biaya yang timbul atau alasan-alasan lainnya.  Namun alangkah baiknya bila jual beli tanah setidaknya melalui PPAT Camat.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui agar proses jual beli tanah secara adat tersebut tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari. Dalam literatur Hukum Agraria disebutkan jual beli tanah secara adat harus memenuhi unsur TERANG dan TUNAI.

UNSUR TERANG

Menurut literatur / pengetahuan dalam hukum agraria dimaksudkan adalah adanya keterlibatan dari unsur aparatur desa / camat, dalam hal terjadi peralihan / pemindahan hak atas tanah oleh pemilik / yang berhak kepada orang / pihak lainnya, dimana tanah tersebut berada dalam wilayah kerja / hukum aparatur desa / camat yang bersangkutan. Dengan dilibatkannya aparatur desa / camat, dapat berfungsi antara lain menjamin tertibnya mengenai “ kepemilikannya maupun alas kepemilikannya “, karena akan dibukukan / dicatat dalam buku / arsip desa terhadap setiap pemindahan / pengalihan / pelepasan hak atas tanah, sehingga pemilik hak atas tanah akan terlindungi dari aspek hukumnya. Kemudian dari data yang ada pada aparatur desa / camat, tersebut lalu diterbitkankan sertipikat oleh Badan Pertanahan Nasional ( cq. Badan Pertanahan Kota Madya / Kota Administrasi / Kabupaten).

UNSUR TUNAI

TUNAI pengertiannya adalah berkaitan dengan “harga / pembayaran sejumlah uang“, sebagai kontra prestasi atas prestasi (cq. diserahkannya / dialihkannya / dilepaskannya hak atas tanah oleh si pemiliknya). Tidak menjadikan persoalan apakah pembayaran sejumlah uang atas harga tanah yang dialihkan tersebut tunai atau dengan pembayaran sejumlah uang tertentu, yang kemudian sisanya dicicil / diangsur / menjadi utang piutang (yang dalam ini akan menjadi ranah hutang piutang). Yang harus dilakukan adalah adanya harga / penyerahan sejumlah uang didepan aparatur desa / camat.

SEGERA URUS SHM KE ATR/BPN

Untuk menghindari sengketa, segera urus Sertifikat Hak atas tanah tersebut ke Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota setempat.

Tanah anda bermasalah atau ingin konsultasi hukum terkait permasalahan tanah/sengketa tanah/gugatan sengketa tanah ? Silahkan hubungi Pengacara anda untuk menemukan solusi sesuai keinginan anda.

0 Response to "Jual beli tanah secara adat"

Posting Komentar