Dasar Hukum Advokat.
Advokat menurut UU No. 18/2003 tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan.
Advokat menurut UU No. 18/2003 tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan.
Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Untuk korporasi silahkan Telp/WA;
Untuk umum/non korporasi, kirim informasi awal persoalan hukum yang anda hadapi dengan cara ketik :
Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat, Info singkat masalah yang dihadapi.
Lalu kirim ke no WA: 0852 6217 7707
Jangan lupa kirim foto KTP anda.
Contoh 1 :
Sipolandia, 43 tahun, Wiraswasta, Jalan Lintas Medan Tebing Tinggi No. XXX Tebing Tinggi, Saya dan Ibu saya menjadi korban penganiayaan (atau penipuan/penggelapan, korban arisan online, di PHK sepihak, sengketa harta gono gini, sengketa warisan, harta almarhum suami dikuasai mertua dan lain lain sesuai fakta-fakta) Lalu kirim juga foto KTP anda.
Contoh 2:
Aldi, 47 Tahun, Direktur PT ABCDE, Jalan Jend Sudirman No XXXX-Z Medan, Perusahaan mengalami kesulitan terdampak Covid-19 sehingga dalam keadaan insolvensi dan tidak mampu membayar kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga/kreditur, rencana akan ajukan PKPU.


0 Response to "Advokat Sumatera Utara"
Posting Komentar