Advokat: Penagihan Piutang Macet

Opini Advokat/Pengacara: Penagihan Piutang Macet.

Pengacara Penagihan Piutang Macet

Kenyataan dalam praktik, ada saja pembeli yang tidak melakukan pembayaran sesuai jumlah dan atau batas waktu yang disepakati. Dalam batas-batas tertentu, ini akan mengganggu cash flow pihak penjual. Lalu langkah-langkah apa saja yang dapat ditempuh pihak penjual?

Bila hal ini terjadi, ada beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh yakni non litigasi atau litigasi. Non litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan atau secara kekeluargaan dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.

Langkah pertama non litigasi adalah pada saat sudah jatuh tempo, segera layangkan surat yang pada intinya menagih karena sudah jatuh tempo dan sebaiknya pihak yang berhutang tersebut diundang untuk hadir ke kantor guna membicarakan hal tersebut.

Bila surat tidak ditanggapi, lakukan langkah kedua yakni mengirimkan somasi atau surat peringatan agar pihak yang berhutang segera memenuhi kewajibannya. Pastikan surat somasi disusun secara komprehensif disertai landasan pandangan hukum yang kuat sehingga menggerakkan pihak yang berhutang untuk membayar kewajibannya.

Setelah upaya non litigasi ditempuh namun pihak berhutang tidak juga memenuhi kewajibannya, maka upaya litigasi dapat dijalankan.

Ada beberapa kemungkinan alternatif litigasi, langkah ini tergantung kepada fakta-fakta hukum yang terjadi.

Yaitu Gugatan Perdata karena alasan Wanprestasi, mengajukan Permohonan Kepailitan atau bahkan secara Pidana, misalnya dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUH Pidana.

0 Response to "Advokat: Penagihan Piutang Macet"

Posting Komentar