Opini Advokat/Pengacara: Penagihan Piutang Macet.
Kenyataan dalam praktik, ada saja pembeli yang tidak melakukan pembayaran sesuai jumlah dan atau batas waktu yang disepakati. Dalam batas-batas tertentu, ini akan mengganggu cash flow pihak penjual. Lalu langkah-langkah apa saja yang dapat ditempuh pihak penjual?
Bila hal ini
terjadi, ada beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh yakni non litigasi atau
litigasi. Non litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan
atau secara kekeluargaan dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.
Langkah pertama
non litigasi adalah pada saat sudah jatuh tempo, segera layangkan surat yang
pada intinya menagih karena sudah jatuh tempo dan sebaiknya pihak yang berhutang
tersebut diundang untuk hadir ke kantor guna membicarakan hal tersebut.
Bila surat
tidak ditanggapi, lakukan langkah kedua yakni mengirimkan somasi atau surat
peringatan agar pihak yang berhutang segera memenuhi kewajibannya. Pastikan
surat somasi disusun secara komprehensif disertai landasan pandangan hukum yang
kuat sehingga menggerakkan pihak yang berhutang untuk membayar kewajibannya.
Setelah upaya
non litigasi ditempuh namun pihak berhutang tidak juga memenuhi kewajibannya,
maka upaya litigasi dapat dijalankan.
Ada beberapa
kemungkinan alternatif litigasi, langkah
ini tergantung kepada fakta-fakta hukum yang terjadi.
Yaitu Gugatan
Perdata karena alasan Wanprestasi, mengajukan Permohonan Kepailitan atau bahkan
secara Pidana, misalnya dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud
pasal 372 KUH Pidana.
0 Response to "Advokat: Penagihan Piutang Macet"
Posting Komentar