Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah;
- Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Penurunan Pangkat/Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Pemberhentian TNI, POLRI;
- Pemberhentian Pejabat Daerah;
- SK Pejabat Negara lainnya yang merugikan kepentingan individu/badan hukum/organisasi/parpol.
0 Response to "Pengacara Perkara TUN Medan"
Posting Komentar