Pengacara sengketa Perdata Medan

Perkara Perdata umumnya bermula dari adanya Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi.  Silahkan konsultasikan terlebih dahulu dengan kami permasalahan yang sedang anda hadapi, dengan senang hati kami siap membantu.

Team kami siap membela klien baik dalam proses non litigasi (penyelesaian sengketa diluar pengadilan) maupun litigasi sebagai Penggugat ataupun Tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan.

Sebagai Pengacara/Advokat Perdata, kami menangani perkara-perkara Perdata dibawah ini:

  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  • Wanprestasi;
  • Sengketa-sengketa PMH yang berkaitan dengan tanah;
  • Sengketa-sengketa yang bersumber dari adanya suatu perjanjian (perjanjian bisnis/kerjasama bisnis, hutang piutang, kredit kendaraan/leasing, kredit perumahan, kredit perbankan, sewa suatu barang dan lain sebagainya);
  • Langkah-langkah hukum non litigasi (somasi/peringatan, negosiasi, perdamaian);
  • Langkah-langkah hukum litigasi (gugatan perdata ke Pengadilan yang berwenang dan/atau proses pidana ke instansi Kepolisian yang berwenang bila terdapat dugaan memenuhi unsur-unsur tindak pidana);

Perkara Perdata bisakah jadi perkara Pidana ? Pertanyaan ini seringkali diajukan klien kepada kami. Menjawab pertanyaan tersebut, kami berpendapat suatu perkara Perdata akan tetap menjadi perkara Perdata sepanjang tidak ada unsur-unsur pidana didalamnya. 

Advokat/Pengacara professional tidak akan memberikan kesimpulan terlalu cepat sebelum ia menyediakan waktu lebih banyak untuk menggali kronologi dan fakta-faktu hukum dari klien kemudian dikaitkan dengan ketentuan hukum yang berlaku, barulah Advokat/Pengacara tersebut dapat memberikan pendapat hukumnya secara objektif.

Nomor telp pengacara perceraian di medanWA pengacara perceraian medan

0 Response to "Pengacara sengketa Perdata Medan"

Posting Komentar