Seseorang mungkin sedang mencari "Pengacara Hutang Piutang", tentu yang dimaksud adalah Pengacara yang dapat menangani kasus terkait dengan sengketa hutang piutang.
Hutang Piutang dalam ranah hukum menurut hemat kami bersumber dari suatu "perjanjian" sebagaimana diatur dalam KUH Perdata. Disini tidak akan dibahas mengenai asas-asas hukum perjanjian, namun penting dipahami bahwa "perjanjian" yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak tersebut. Manakala pihak lain tidak menunaikan kewajibannya, maka pihak lain dapat menuntut kasus hutang piutang tersebut di Pengadilan yang berwenang setelah upaya non litigasi dijalankan namun tidak berhasil.
Perihal seperti apa kasus yang dihadapi seseorang tersebut terkait hutang piutang tentu tidaklah sama antara kasus orang yang satu dengan orang yang lain. Tidak ada satupun kasus yang benar-benar sama terjadi. Ini tentu saja terkait dengan langkah hukum apa yang dapat ditempuh untuk mengatasi permasalahan hutang piutang tersebut.
Untuk itu, diperlukan pendalaman oleh Advokat/Pengacara terhadap materi kasus hutang piutang dimulai dari sejak awal sebelum terjadi, proses terjadinya dan pasca terjadinya hutang piutang tersebut atau kronologinya.
Ada beberapa kemungkinan langkah hukum yang dapat ditempuh sebagai berikut :
- Pendekatan kekeluargaan. Penyelesaian permasalahan hutang piutang dapat diselesaikan secara kekeluargaan win-win solution. Pada intinya kedua belah pihak harus bersedia duduk bersama menemukan solusi yang dapat diterima kedua belah pihak. Cara ini adalah yang paling baik dan efektif.
- Pendekatan jalur hukum. Tergantung dari posisi kasus hutang piutang tersebut maka langkah hukum dapat ditempuh baik perdata dan pidana. Secara perdata dapat berupa gugatan wanprestasi apabila bermula adanya suatu kesepakatan dan terdapat pihak yang tidak menepati isi kesepakatan tersebut. Atau dapat juga gugatan perbuatan melawan hukum apabila bermula dari adanya sebuah perjanjian, namun terdapat pihak yang membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak. Secara pidana apabila sebelum terjadinya kesepakatan tersebut terdapat itikad tidak baik dari pihak lain [bisa mengarah kepada penipuan atau penggelapan, harus dianalisa fakta-fakta hukumnya].
Hutang piutang terkait bisnis tentu memerlukan strategi yang berbeda. Proses penagihan secara hukum melalui somasi mungkin diperlukan dalam hal pihak yang berhutang tidak kooperatif dengan jasa penagih hutang yang diutus pemilik dana, bila menggunakan jasa penagih hutang. Setelahnya dapat dilakukan pengajuan gugatan ke Pengadilan yang berwenang.
TIPS MEMBERIKAN PINJAMAN SECARA PRIBADI KEPADA ORANG LAIN.
Kedekatan hubungan pertemanan/bertetangga atas dasar saling percaya sering menjadi titik awal terjadinya kasus sengketa hutang piutang. Diawal mula memang tidak ada masalah, namun dikemudian hari bisa saja timbul masalah ketika teman/tetangga yang meminjam uang tadi ingkar janji. Bila jumlah uang yang dipinjam sedikit mungkin tidak masalah, namun bila jumlahnya banyak bisa jadi masalah.
Berikut tips menurut pendapat kami, apabila anda ingin meminjamkan uang kepada teman/tetangga :
- Buatlah surat perjanjian pinjam meminjam (secara tertulis). Nyatakan berapa jumlah uang yang dipinjam, kapan diserahkan dengan cara apa diserahkan dan kapan akan dikembalikan;
- Serahkan uang melalui transfer bank, hindari uang tunai. Pastikan nama dan no rek bank adalah atas nama si peminjam;
- Buatlah juga kwitansi sebagai bukti tanda terima uangnya;
- Bila menyangkut sejumlah uang yang banyak, pastikan si Teman/tetangga tersebut apabila sudah berkeluarga, ia juga mendapat persetujuan dari pasangannya. Libatkan dua orang turut mengetahui dan menyaksikan transaksi ini.
- Bilamana perlu mintalah agunan yang sebanding dengan jumlah uang yang dipinjamkan tersebut. Cantumkan dalam surat perjanjian sanksi apabila si teman tadi tidak dapat melunasi hutangnya, kaitannya dengan agunan yang ia berikan. Misalnya dijual secara bersama-sama, hasilnya untuk melunasi hutang teman dan sisanya diserahkan kepada teman tadi.
Pengacara/Advokat kasus hutang piutang di Medan dan sekitarnya di Sumatera Utara.
Kantor Advokat/Pengacara kami dapat membantu anda menemukan solusi terhadap kasus hutang piutang secara non litigasi dan litigasi. Anda ungkapkan fakta-faktanya, kami sampaikan hukumnya dan lakukan proses hukum berdasarkan kekuatan surat kuasa khusus anda kepada kami.
Disclaimer: Artikel diatas bukanlah dimaksudkan sebagai suatu nasihat hukum melainkan sebagai pengetahuan secara umum saja. Apabila anda sedang menghadapi kasus hukum hutang piutang, silahkan hubungi Pengacara/Advokat kepercayaan anda.

0 Response to "Pengacara hutang piutang di Medan "
Posting Komentar