Istilah "Pengacara Keluarga" lebih tepat untuk merepresentasikan jasa hukum yang disediakan oleh seorang Pengacara/Kantor Hukum/Kantor Advokat terkait hak hak dalam hubungan keluarga yaitu tentang perkawinan, perceraian, harta bersama/gono-gini, hak waris, status dan kedudukan anak dan perwalian. "Pengacara Keluarga" tidak cenderung diartikan sebagai Pengacara milik keluarga.
"Pengacara Keluarga" diluar negeri dan sebagian didalam negeri menggunakan istilah "Family Lawyer". Keduanya memiliki kesamaan arti sebagaimana disebutkan diatas. Di Medan, Kota Medan terdapat beberapa Advokat/Pengacara yang menggunakan kedua istilah tersebut diatas, namun tidak jarang pula yang secara spesifik menyebut sebagai 'Pengacara Perceraian" saja. Alasan tidak menggunakan istilah "Pengacara Keluarga/Famili lawyer" karena istilah tersebut tidak terlalu familiar disini sehingga dikhawatirkan terjadi salah persepsi.
Beberapa contoh kasus yang ditangani oleh 'Pengacara Keluarga" diantaranya:
- Permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan yang berwenang;
- Permohonan perwalian;
- Permohonan penetapan ahli waris;
- Permohonan ganti nama;
- Pengangkatan/Adopsi anak;
- Memfasilitasi pembuatan akta hibah, wasiat;
- Gugatan cerai;
- Gugatan harta bersama/gono-gini;
- Non litigasi/musyawarah mufakat/win-win solution segala sengketa terkait harta waris, harta bersama/gono-gini;
- Gugatan terkait sengketa hak waris
Untuk dapat menjadi "Pengacara Keluarga/Family Lawyer" dengan penanganan contoh kasus seperti diatas, Pengacara/Advokat haruslah memahami ketentuan hukum terkait permasalahan tersebut dan tidak asing dengan proses mengajukan permohonan dan gugatan di Pengadilan.
Kantor Hukum/Kantor Pengacara UHP sebagai kantor pengacara yang menyediakan jasa hukum di Medan, Kota Medan termasuk dalam jasa hukum kami adalah "Pengacara Keluarga".
Silahkan konsultasikan permasalahan yang sedang anda hadapi, dengan senang hati kami akan membantu!

0 Response to "Pengacara hak keluarga di Medan"
Posting Komentar