Yurisprudensi Perbuatan Melawan Hukum

PERMASALAHAN

Dalam praktik, sering dijumpai perkara pembatalan perjanjian secara sepihak oleh salah satu pihak yang ada dalam perjanjian. Para pihak telah membuat dan terikat dalam perjanjian yang sah sesuai syarat sah suatu perjanjian. Namun, sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, salah satu pihak dalam perjanjian tersebut melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak. Ketika kasus tersebut diajukan ke pengadilan, sering di perdebatkan antara para pihak bahwa apakah kasus seperti itu masuk kategori telah melakukan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi?

PENDAPAT MAHKAMAH AGUNG

Atas permasalahan hukum yang timbul dari pembatalan perjanjian secara sepihak, Mahkamah Agung (MA) sudah memiliki pendapat yang konsisten. MA berpendapat bahwa jika salah satu pihak yang telah mengadakan perjanjian dengan pihak lain, membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak, maka pihak yang telah membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pendapat MA ini tercantum dalam putusan Nomor 1051 K/Pdt/2014 (PT. Chuhatsu Indonesia vs PT. Tenang Jaya Sejahtera) tanggal 12 November 2014, Dalam putusan tersebut, MA berpendapat:

Bahwa perbuatan Tergugat/Pemohon Kasasi yang telah membatalkan perjanjian yang dibuatnya dengan Penggugat/Termohon Kasasi secara sepihak tersebut dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain denga kesepakatan kedua belah pihak.

Putusan ini kemudian diperkuat pada putusan Peninjauan Kembali nomor 580 PK/Pdt/2015.. Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menegaskan bahwa penghentian perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum:

Bahwa penghentian Perjanjian Kerjasama secara sepihak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu Tergugat harus membayar kerugian yang di alami Penggugat;

Sikap hukum MA tersebut dipertegaskan kembali melalui putusan nomor 28 K/Pdt/2016 (Dicky Rahmat Widodo vs Rista Saragih dan Hotman Sinaga) tanggal 17 November 2016. Dalam putusan ini Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa sesuai fakta persidangan terbukti Penggugat adalahpelaksana proyek sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja yang diterbitkan oleh Tergugat I, proyek mana dihentikan secara sepihak oleh Para Tergugat, sehingga benar para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

YURISPRUDENSI

Sikap hukum sebagaimana di atas, di mana MA berpandangan bahwa Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum, telah menjadi yurisprudensi tetap di Mahkamah Agung. Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung telah secara konsisten menerapkan sikap hukumnya tersebut di seluruh putusan dengan permasalahan serupa sejak tahun 2014.

Sumber:

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/yurisprudensi/detail/11e93a5d81af6c1c9b74313430313239.html

---

-Putusan MARI No. 492 K/Sip/1970 tertanggal 16 Desember 1970 yang pada pokoknya menyatakan: "Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud, maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna".

-Putusan MARI No. 635 K/Sip/1973 tertanggal 4 Juli 1974 yang menyatakan: “honorarium advokat tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan”;

-Putusan MARI No. 1057 K/Sip/1973 tertanggal 25 Maret 1976 yang menyatakan : ”Karena Pembanding I tidak dapat membuktikan adanya kerugian material akibat perbuatan Terbanding I, maka ganti rugi karena Perbuatan Melawan Hukum harus ditolak”;

-Putusan MARI No. 864 K/Sip/1973 tertanggal 13 Mei 1975 yang menyatakan : “Karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalam bentuk apa sebenanya kerugian yang dimaksudkan itu, tuntutan tersebut harus ditolak”.




0 Response to "Yurisprudensi Perbuatan Melawan Hukum"

Posting Komentar