Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Unsur-unsur Wanprestasi :
- Ada perjanjian oleh para pihak;
- Ada pihak melanggar atau tidak melaksakan isi perjanjian yang sudah disepakati;
- Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.
DIBAWAH INI ADALAH CONTOH-CONTOH PERKARA WANPRESTASI YANG MASUK DI PENGADILAN NEGERI MEDAN
Posisi kasus:
-ZKF membeli kendaraan truck niaga seharga Rp. 660 juta melalui perusahaan pembiayaan bernama PTX dengan uang muka dibayar ZKF Rp. 100 juta. Maka total pembiayaan PTX ditambah bunga adalah Rp. 648 juta dibayar selama 36 bulan sebesar Rp. 18 juta sebulan;
-Untuk mengantisipasi resiko dikemudian hari, truck tersebut diasuransikan kepada PTY.
-Setahun kemudian masih dalam masa angsuran berjalan/belum lunas, terjadi kecelakaan sehingga truck rusak berat, namun perusahaan asuransi menolak bayar klaim yang diajukan ZKF disebabkan hasil claim tersebut diserahkan perusahaan asuransi PTY kepada PTX (perusahaan pembiayaan).
Gugatan Wanprestasi dan Putusan Pengadilan
- Menyatakan perusahaan pembiayaan PTX dan perusahaan asuransi PTY telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum PTX untuk membayar kerugian materiil Rp. 135 juta, bunga Rp. 20 juta dan biaya Rp. 100 juta;
- Menghukum PTY untuk membayar kerugian materiil Rp. 150 juta, bunga 27 juta dan biaya Rp. 100 juta.
2. PEMBELI RUMAH BERHENTI MEMBAYAR ANGSURAN KEPADA DEVELOPER.
Posisi kasus:
-Ny. A mengikat perjanjian untuk membeli sebuah rumah yang dibangun oleh salah satu developer/pengembang Kompleks Perumahan The Grand Menteng Indah, Type Redwood di Menteng Indah Medan, Kota Medan seharga Rp. 600 juta.
-Ny. A kemudian membayar biaya booking fee sebesar Rp. 10 juta dan melunasi cicilan tahap pertama yang ditentukan sebesar 20 % dari total harga.
-Sesuai perjanjian bahwa setelah cicilan tahap pertama lunas, maka developer melakukan serah terima unit rumah kepada Ny. A.
-Ternyata Ny.A tidak dapat membayar cicilan sisa harga rumah kepada pihak developer meskipun segala daya upaya telah dilakukan termasuk membayar dengan bilyet giro yang ternyata tidak dapat dicairkan disebabkan rekening bank telah ditutup.
Gugatan Wanprestasi dan Putusan Pengadilan.
-Perusahaan developer tersebut kemudian mengajukan gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Medan. Adapun amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa :
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat perjanjian yang dibuat antara Ny. A dengan Penggugat/perusahaan developer;
- Menyatakan Tergugat/Pembeli telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat/Pembeli atau pihak lain yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan kembali rumah dan tanah objek sengketa dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat/Developer;
- Menghukum Tergugat/Pembeli untuk membayar denda keterlambatan pembayaran angsuran;
- Menghukum Tergugat/Pembeli untuk membayar biaya perkara;
3. SEORANG TEMAN TIDAK MENEPATI JANJI UNTUK MEMBAYAR HUTANGNYA RP. 600 JUTA.
Posisi Kasus
-Teman baik bapak Y bernama bapak X yang juga seorang kontraktor pada proyek pemerintah meminjam uang Rp. 600 juta dengan dalih untuk mengerjakan proyek yang berhasil ia dapatkan dan berjanji akan dikembalikan dalam 6 bulan;
-Memasuki 6 bulan ternyata bapak X belum menepati janjinya padahal sudah diperingatkan lisan dan tertulis;
Gugatan Wanprestasi dan Putusan Pengadilan
-Terpaksa bapak Y mengajukan gugatan Wanprestasi kepada bapak X di Pengadilan Negeri Medan. Amar putusan menyatakan :
- Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum tergugat untuk membayar lunas hutang sebesar Rp. 600 juta kepada penggugat;
- Mengukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
CATATAN PENTING
Tuntutan Dalam Perkara Wanprestasi
Tentu saja yang boleh dituntut adalah agar pihak lawan memenuhi prestasinya/kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.
Yang Tidak Boleh Dituntut Dalam Perkara Wanprestasi
Dalam beberapa kasus wanprestasi, penggugat mengajukan tuntutan kerugian immateriil. Sayangnya tuntutan semacam ini tidak dikabulkan. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. PK.650/Pdt.K/1994 menyatakan bahwa tuntutan kerugian immateriil tidak berlaku pada Perbuatan Wanprestasi.
to be cont'd
[Artikel ini akan diupdate sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketersediaan waktu penulis]
0 Response to "Perkara Perdata Wanprestasi"
Posting Komentar