Perbuatan Melawan Hukum PMH

Pengacara perbuatan melawan hukum di Medan

Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara Perdata dan contoh-contoh kasus/perkara.

Perbuatan Melawan Hukum atau sering disingkat PMH diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ”.

Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum:

  • Adanya suatu perbuatan;
  • Perbuatan tersebut melawan hukum;
  • Adanya kesalahan pihak pelaku;
  • Adanya kerugian bagi korban;
  • Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Bagi yang ingin mengetahui secara detail mengenai sejarah dan perkembangan pengertian Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia, silahkan klik link disini atau hubungi kami.

DIBAWAH INI ADALAH CONTOH-CONTOH KASUS/PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PERDATA).

1. JUAL BELI MOBIL
Sebuah contoh kasus perbuatan melawan hukum yang diterima, diperiksai dan diadili oleh Pengadilan Negeri Sawah Lunto No. Perkara 7/Pdt.G/2017/PN. Swl, Pengadilan Tinggi No. 36/Pdt.G/2017/PT PDG dan Mahkamah Agung Perkara No. 2383 K/Pdt/2017. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Posisi Kasus :
Sepasang suami istri pergi mengendarai mobil pribadi milik sendiri Toyota Rush ke sebuah showroom untuk melihat-lihat. Sesampainya disana mereka tertarik pada salah satu unit mobil Honda Jazz dan kemudian membelinya;

Mobil Honda Jazz yang mereka beli kemudian dibawa pulang, sedangkan mobil miliknya Toyota Rush dititipkan di showroom tersebut dan rencananya akan diambil dalam dua hari kemudian;

Dua hari kemudian suami istri tersebut kembali ke showroom untuk mengambil mobil Toyota Rush yang dititipkan, tetapi betapa terkejutnya mengetahui bahwa mobil tersebut sudah berada ditangan orang lain, padahal telah disepakati bahwa pembelian mobil Honda Jazz tersebut dengan cara dicicil bukan tukar tambah;

Gugatan PMH dan Putusan Pengadilan:
Suami istri tersebut kemudian mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan terhadap pemilik showroom dan pihak yang menguasasi mobil Toyota Rush.

Baik pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri, Banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi di Mahkamah Agung menyatakan bahwa perbuatan pemilik showroom dan pihak yang menguasai mobil Toyota Rush sebagai perbuatan melawan hukum;

2. PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMERINTAH
Membangun Terminal Bus Diatas Tanah Milik Warga Tanpa Ganti Rugi, dalam perkara di Pengadilan Negeri Bontang Reg. No. 5/Pdt.G/2015/PN Bon, Banding: 162/PDT/2015/PT.SMR, dan Kasasi: 2305 K/Pdt/2016.

Kasus Posisi:
Bapak MI menguasai sebidang tanah sejak tahun 1972 dengan cara membuka hutan milik negara, tanah tersebut dikuasai secara terus menerus digunakan sebagai lahan pertanian.

Tahun 1987 dibuatlah surat pernyataan kepemilikan tanah diketahui oleh kepala desa setempat dan saksi-saksi yang juga pemilik batas-batas tanah.

Tahun 1990 pemerintah setempat membangun fasilitas umum terminal, dan tanah milik Bapak MI tersebut termasuk dalam tanah yang dibangun terminal, tanpa adanya ganti rugi tanah Bapak MI tersebut.

Bapak MI telah mengajukan keberatan secara tertulis namun tidak berhasil mendapatkan hak-haknya.

Gugatan PMH dan Putusan Pengadilan  
Bapak MI kemudian mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap pemerintah setempat di Pengadilan Negeri Bontang.

Baik putusan Pengadilan Negeri Bontang, tingkat Banding dan Kasasi menyatakan bahwa pemerintah setempat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheids daad) dan pada akhirnya Bapak MI berhasil mendapatkan ganti rugi tanahnya tersebut.

3. PERUSAHAAN PROPERTY MERAPIKAN TANAH DISEKITAR AREA PERUMAHAN DENGAN MERATAKAN TANAH WARGA TETAPI MERUSAK TANAMAN DIATASNYA. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Samarinda pada register No. 93/PDT.G/2010/PN-Smda.  Putusan Kasasi No. 1004 K/Pdt/2013.

Kasus Posisi
Ibu R memiliki sebidang tanah disekitar lokasi PT B yang membangun komplek perumahan. Diatas tanah tersebut terdapat tanaman-tanaman yang menghasilkan buah.

Suatu ketika tanah Ibu R diratakan oleh PT B dengan tujuan agar terlihat rapi karena tanah Ibu R ini berupa gundukan menyerupai bukit;

Ibu R keberatan disebabkan tanaman-tanaman tersebut ikut diratakan sehingga hilang dan karenanya meminta ganti rugi. 

Permasalahan ini telah dimediasi oleh kepala desa setempat namun tidak berhasil.

Gugatan PMH dan Putusan Pengadilan
Menyatakan PT B telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya dihukum memberikan ganti rugi.

4. BAYAR HUTANG PAKAI GIRO KOSONG. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Medan pada register No. :146/Pdt.G/2016/PN Mdn.

Kasus Posisi
JA dan F berteman baik sejak keduanya sama-sama memiliki usaha disebuah ruko yang sama sehingga timbul rasa saling percaya.

F kemudian mengajukan permintaan bantuan kepada JA agar bersedia meminjamkan sejumlah uang dan F berjanji segera membayarnya dengan bilyet giro yang diserahkan kepada JA.

Singkatnya, F berulang kali meminjam uang kepada JA dengan cara pengembalian uang menggunakan bilyet giro.

Suatu ketika JA ingin mencairkan bilyet giro yang diserahkan F, namun tidak berhasil bahkan informasi yang JA terima rekening bank F sudah lama tutup.

Gugatan PMH dan Putusan Pengadilan.
Mengingat jumlah uang yang dipinjam cukup besar, JA tidak tinggal diam. Ia pun kemudian melakukan dua langkah hukum tuntutan Perbuatan Melawan Hukum yaitu secara Pidana dan Perdata.

Majelis Hakim dalam persidangan Pidana menjatuhkan pidana penjara dan dalam persidangan Perdata menyatakan F telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi.

5. OKNUM DIREKTUR TIDAK MENGEMBALIKAN IJAZAH MANTAN KARYAWAN YANG SUDAH TIDAK BEKERJA LAGI KARENA MENCAPAI USIA PENSIUN.

Posisi Kasus
Adalah J bekerja pada sebuah perusahaan yang dipimpin oleh D. Sebagai syarat sebelum diterima bekerja di perusahaan, J diwajibkan untuk menyerahkan Ijazah asli sebagai jaminan.

Hingga akhirnya J memasuki usia pensiun terus setia bekerja diperusahaan tersebut dengan masa kerja hampir 33 tahun lamanya.

Namun pimpinan perusahaan tersebut tidak segera mengembalikan Ijazah milik J padahal sudah tidak bekerja lagi dan seluruh ketentuan yang berlaku diperusahaan sebelum hari terakhir pensiun sudah dipenuhi oleh J.

J sudah berusaha maksimal untuk meminta ijazahnya tersebut agar dapat ia pergunakan untuk mendapatkan pekerjaan baru ditempat lain.

Gugatan PMH dan Putusan Pengadilan
J mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri setempat diwakili oleh kuasa hukum Advokat/Pengacara.

Berdasarkan rangkaian hasil persidangan Pengadilan akhirnya menyatakan bahwa tindakan oknum Direktur perusahaan yang tidak menyerahkan kembali Ijazah milik J tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Sang direktur pun dihukum membayar sejumlah ganti rugi materiil dan immateriil. 

6. OKNUM SALES PERUSAHAAN SWASTA TIDAK MENYETORKAN UANG PEMBAYARAN DARI PELANGGAN. Perkara ini  terdapat pada register No. 687/Pdt.G/2013/PN. Mdn di Pengadilan Negeri Medan.

Posisi Kasus
Sebut saja DW seorang sales kepercayaan dari sebuah perusahaan bertugas memasarkan produk perusahaan sekaligus menagih dan menerima uang pembayaran dari para pelanggan.

Tercatat nilai penjualan produk perusahaan sejak Pebruari 2013 s/d Nopember 2013 yang DW tangani sebesar Rp. 5 Milliar.

Namun sayangnya uang tersebut tidak diserahkan DW kepada perusahaan melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Gugatan PMH dan Putusan Pengadilan
Perusahaan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Medan. Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan putusan bahwa DW telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga diwajibkan membayar uang sebanyak hasil penjualan produk perusahaan tersebut ditambah bunga. 

7. ANAK ANGKAT KEHILANGAN HAK WARIS RUMAH DAN TANAH PASCA KEDUA ORANG TUA ANGKAT MENINGGAL DUNIA.  Perkara ini terdapat dalam register No. 27/Pdt.G/2013/PN.Mdn.

Posisi Kasus
N adalah satu-satunya anak angkat dari sepasang suami/istri berinisial GS yang tidak memiliki keturunan.

Sebelum GS meninggal, ia dirawat disebuah RS dan turut menjaganya adalah saudara kandung GS berinisial T.

Namun GS akhirnya meninggal dunia.  Kemudian T menguasai rumah dan tanah GS tersebut meskipun telah diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan tetapi tidak berhasil.

Gugatan PMH dan Putusan Pengadilan
N mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Medan. Putusan Pengadilan menyatakan T telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan menyerahkan rumah dan tanah tersebut dalam keadaan baik dan kosong.

8. OKNUM PEGAWAI BANK MENAWARKAN DEPOSITO BERJANGKA TETAPI SURAT DEPOSITO BERJANGKA YANG DISERAHKAN TERSEBUT PALSU. 

Posisi kasus
HA menerima tawaran dari RA sebagai pegawai bank agar mendepositokan uang dengan keuntungan 8%.

Diketahui bahwa ternyata Surat Deposito Berjangka yang diserahkan tersebut ternyata PALSU.

Gugatan PMH dan Putusan Pengadilan.
HA mengajukan tuntutan PMH baik secara Pidana maupun Perdata. Putusan Pidana menyatakan RA bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan karenanya harus mendekam dirutan selam 2 tahun lebih. Putusan Perdata menyatakan RA telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar sejumlah uang sesuai kerugian yang diderita HA.

9. OKNUM KANTOR CABANG SEBUAH BANK DI MEDAN MENOLAK MEMBERIKAN PRINT OUT REKENING KORAN NASABAH SEBUAH PERUSAHAAN.

Posisi kasus
PT X adalah nasabah sebuah Bank di Medan dan seluruh rekening bank untuk kegiatan operasional perusahaan berada di Bank tersebut.

PT X pada suatu waktu sedang menghadapi permasalah internal perusahaan yakni adanya dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh salah satu karyawan dan perkaranya sedang ditangani oleh Kepolisian setempat.

PT X membutuhkan print out rekening koran dari Bank tersebut agar pihaknya dapat melakukan audit keuangan akan tetapi pihak Bank tidak bersedia memberikan tanpa alasan yang dapat diterima. PT X mengindikasikan adanya kedekatan hubungan oknum pegawai Bank tersebut dengan oknum karyawan PT X yang diduga melakukan penggelapan.

Gugatan PMH dan Putusan Pengadilan
PT X kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank tersebut di Pengadilan Negeri Medan. Majelis Hakim dalam amar putusannya menetapkan:
  1. Menyatakan Bank telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menghukum Bank untuk memberika Print Out Data mutasi rekening koran nomor rekening abcd dari bulan Januari 2017 s/d Desember 2020 kepada PT X;
  3. Menghukum Bank untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2 juta rupiah untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara suka rela; 
  4. Menghukum Bank untuk membayar biaya perkara;
10. BANTU TEMAN KREDIT MOBIL ATAS NAMANYA, NAMUN SI TEMAN TIDAK BAYAR CICILAN BAHKAN MOBIL HILANG.  

Posisi kasus
AS berniat baik menolong teman baiknya, JS, untuk kredit mobil diperusahaan leasing agar JS bisa mencari nafkah taxi online. Sebenarnya JS sudah mencoba mengajukan sendiri ke perusahaan leasing namun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Perusahaan leasing menyetujui kredit mobil tersebut atas nama AS yang kemudian mobil diserahkan AS kepada JS.

Suatu hari AS didatangi dua orang tak dikenal yang menagih angsuran mobil yang sudah menunggak selama lima bulan.

Selang beberapa hari kemudian, AS mendapat surat panggilan dari Kepolisian untuk dimintai keterangan sehubungan mobil tersebut dilaporkan JS hilang.

Upaya Hukum AS
Sayangnya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan AS tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) atau sering disebut sebagai N.O. disebabkan gugatan kurang pihak dimana hanya JS yang dijadikan tergugat. Seharusnya  perusahaan leasing tersebut dijadikan pihak sebab hubungan hukumnya sangat dekat dengan salah satu petitum yang diajukan dimana AS meminta agar perjanjian kredit tersebut dirubah dari atas nama AS menjadi atas nama JS.

11. DEBITUR PEMBELI MOBIL TERLAMBAT BAYAR ANGSURAN, PERUSAHAAN PEMBIAYAAN/LEASING TARIK KENDARAAN SECARA SEPIHAK.

Posisi kasus
BHS membeli tiga unit truck kendaraan niaga dengan total harga sekira Rp. 1,5 Milliar melalui sebuah perusahaan pembiayaan/leasing.

Perusahaan pembiayaan secara sepihak kemudian menarik kendaraan-kendaraan tersebut dijalan raya ketika supir sedang istirahat (kunci dan stnk masih berada ditangan supir) dengan alasan BHS menunggak angsuran selama lima bulan.

Padahal pagi hari sebelum penarikan kendaraan tersebut, BHS telah membayar lunas seluruh tunggakan angsuran tersebut kepada perusahaan pembiayaan. Sehingaa BHS tidak memiliki tunggakan angsuran lagi. 

Diketahui kendaraan-kendaraan tersebut telah dijual oleh perusahaan pembiayaan dengan, namun perusahaan pembiayaan tidak mengembalikan kelebihan uang hasil penjualan setelah dikurangi sisa hutang BHS.

Gugatan PMH dan Putusan Pengadilan
BHS mengajukan gugatan Perbuatan melawan hukum di Pengadilan dan majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan:
  1. Perusahaan pembiayaan (Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum perusahaan pembiayaan (Tergugat) untuk mengembalikan sisa hasil penjualan kendaraan-kendaraan tersebut sebesar Rp. 987 juta ditambah bunga dan biaya-biaya senilai Rp. 200 juta;
---
Diatas hanyalah sebagian kecil dari contoh-contoh kasus/perkara perbuatan melawan hukum yang masuk ke persidangan Pengadilan. Apabila anda mengalami suatu kerugian atau peristiwa hukum lainnya namun tidak mengetahui apakah termasuk perbuatan melawan hukum  atau bukan. Dan anda tidak mengetahui langkah hukum apa yang ditempuh silahkan hubungi Advokat/Pengacara kepercayaan anda.

ANDA KORBAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN INGIN MENEMPUH LANGKAH HUKUM ? (PIDANA ATAU PERDATA) SILAHKAN HUBUNGI KAMI.

to be cont'd

0 Response to "Perbuatan Melawan Hukum PMH"

Posting Komentar