Pendampingan hukum adalah bantuan hukum yang diberikan oleh Pengacara / Advokat terhadap klien yang sedang menghadapi perkara berdasarkan surat kuasa khusus.
Pengacara/Advokat tersebut bertindak berdasarkan surat kuasa dari klien untuk memberikan jasa hukum bagi klien. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien
Dengan surat kuasa tersebut, Pengacara/Advokat memiliki kewenangan menjalankan tugas sebagaimana diuraikan dalam surat kuasa.
Pengacara/Advokat tentu akan membebankan biaya-biaya kepada anda berdasarkan kesepakatan bersama diawal.
0 Response to "Pendampingan hukum Pengacara di Medan"
Posting Komentar