Kuasa Hukum di Medan

Kuasa hukum adalah Advokat/Pengacara yang ditunjuk klien untuk melakukan pembelaan hukum terhadap permasalahan hukum klien. Baik perkara Perdata, Pidana dan aneka masalah hukum lainnya.

Penyelesaian masalah hukum secara non litigasi/diluar pengadilan yaitu melalui musyawarah mufakat lebih disarankan. Menurut hemat kami dapat menghemat waktu dan biaya. Untuk dapat mencapainya, para pihak perlu duduk bersama melakukan negosiasi.

Harapan dari negosiasi adalah para pihak mencapai win win solution. Strategi ini hanya dapat ditempuh apabila para pihak bersedia take n give. Yaitu melepaskan sebagian haknya untuk mendapatkan hak yang lainnya. Solusi semacam ini dapat saja terjadi pada banyak kasus. Pengecualiannya dalam hal ini misalnya dalam hal perceraian. Sebab hanya dengan putusan pengadilan sebuah perceraian dinyatakan sah mengikat dan menimbulkan akibat hukum bagi semua pihak.

Kantor Hukum kami dapat menjadi Kuasa Hukum siapa saja yang membutuhkan di Medan. Team kami didukung team berpengalaman rata-rata >10 Tahun dari Organisasi Advokat PERADI dan IPHI, menangani perkara-perkara sebagai berikut :

0 Response to "Kuasa Hukum di Medan"

Posting Komentar